Struktur Organisasi
- Ketua : Prof. Dr. Sidik, Apt.
- Bidang Hukum : Moch. Fahrial Amrulla, S.H.
- Bidang Kajian Materi : Dr. A. Zainuddin
- Bidang Informasi & Pemasaran : Pupung Ismayadi, S.T.,M.M.
Uraian Tugas
Ketua:
-
Penanggung jawab keseluruhan tugas kelembagaan di Sentra KI Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia;
-
Mengkoordinasikan sumber daya penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEK yang berbasis KI di lingkungan Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia;
-
Mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan hasil-hasil penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEK dalam bentuk Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dan Inovasi berbasis industri;
-
Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan KI dan Inovasi di lingkungan Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia;
-
Mengkoordinasikan program pelayanan masyarakat dalam proses pendaftaran KI;
-
Mengkoordinasikan kegiatan inventarisasi KI di lingkungan Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia;
-
Membangun kegiatan kerjasama dengan berbagai pihak dalam menggali, memanfaatkan serta mengelola hasil-hasil kekayaan intelektual dan Inovasi;
-
Mengkoordinasikan unit-unit pendukung dalam kaitan dengan pengembangan KI dan Inovasi di Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia.
Bidang Hukum :
-
Memberikan perlindungan hukum terhadap setiap dokumen KI yang dirancang dan diajukan pendaftarannya ke Dirjen KI ;
-
Mengantisipasi adanya pelanggaran hak kekayaan intelektual baik dari kalangan sivitas akademika Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia maupun dari masyarakat;
-
Membantu penyelesaian permasalahan hukum di bidang KI dan Inovasi di lingkungan Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia;
-
Melayani Konsultasi Hukum di bidang KI dan Inovasi untuk kalangan Sivitas Akademika Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia dan Masyarakat;
-
Melakukan Pendampingan kegiatan drafting paten bagi peneliti dan masyarakat yang memerlukan pendaftaran paten.
Bidang Kajian Materi :
-
Inventarisasi sumber daya penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEK yang berbasis KI dan Inovasi di lingkungan Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia;
-
Inventarisasi hasil penelitian dan pengembangan yang memiliki prospek transfer teknologi untuk diajukan perlindungan KI dan Inovasi;
-
Melaksanakan program transfer teknologi dari hasil kekayaaan intelektual yang dimiliki oleh Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia;
-
Melaksanakan program pembinaan untuk memacu dan meningkatkan inovasi dalam bidang penelitian di lingkungan Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia dan Masyarakat;
-
Memberikan penilaian, usulan perbaikan pada peneliti mengenai draft KI atau memberi rekomendasi pada bidang hukum untuk penatalaksanaan proses KI dan Inovasi selanjutnya.
Bidang Informasi dan Pemasaran :
-
Melaksanakan program sosialisasi KI dan Inovasi bagi civitas akademika di lingkungan Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia dan masyarakat
-
Melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait terhadap permohonan pendaftaran KI dan Inovasi sesuai dengan aturan yang berlaku
-
Inventarisasi hasil-hasil penelitian-penelitian yang memiliki potensi kekayaan intelektual dan komersialisasi di lingkungan Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia.
-
Melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka inovasi, transfer IPTEK serta kemungkinan rencana komersialisasi hasil-hasil penelitian yang telah terdaftar dalam Hak atas Kekayaan Intelektual dan Inovasi milik Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia