Visi – Misi

Visi dan Misi Sentra KI STFI

 

Visi

Menjadi Sentra KI dan Inovasi yang unggul dan profesional dalam pengelolaan dan komersialisasi penelitian yang berdaya guna

 

 

Misi

  • Melakukan sosialisasi kekayaan intelektual dan pelatihan-pelatihan paten bagi dosen, mahasiswa dan pelaku usaha.
  • Memberikan layanan informasi tentang perolehan perlindungan kekayaan intelektual hasil penelitian serta komersialisasinya
  • Inventarisasi penelitian-penelitian yang memiliki potensi kekayaan intelektual dan komersialisasi
  • Berkoordinasi dengan unit usaha dalam hal kerjasama dengan pihak yang telah memperoleh kekayaan intelektual.
  • Memberikan layanan kepada pihak lain terutama masyarakat dalam proses perolehan kekayaan intelektual.
  • Mengembangkan dan meningkatkan hasil penelitian yang produktif dan inovasi berbasis industri.

Struktur Organisasi Sentra KI STFI

Struktur Organisasi

  • Ketua                     : Prof. Dr. Sidik, Apt.
  • Bidang Hukum            : Moch. Fahrial Amrulla, S.H.
  • Bidang Kajian Materi             : Dr. A. Zainuddin
  • Bidang Informasi & Pemasaran    : Pupung Ismayadi, S.T.,M.M.

 


 

Uraian Tugas

Ketua:

  1. Penanggung jawab keseluruhan tugas kelembagaan di Sentra KI Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia;
  2. Mengkoordinasikan sumber daya penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEK yang berbasis KI di lingkungan Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan hasil-hasil penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEK dalam bentuk Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dan Inovasi berbasis industri;
  4. Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan KI dan Inovasi di lingkungan Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia;
  5. Mengkoordinasikan program pelayanan masyarakat dalam proses pendaftaran  KI;
  6. Mengkoordinasikan kegiatan inventarisasi KI di lingkungan Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia;
  7. Membangun kegiatan kerjasama dengan berbagai pihak dalam menggali, memanfaatkan serta mengelola hasil-hasil kekayaan intelektual dan Inovasi;
  8. Mengkoordinasikan unit-unit pendukung dalam kaitan dengan pengembangan KI dan Inovasi di Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia.

 

Bidang Hukum :

  1. Memberikan perlindungan hukum terhadap setiap dokumen KI yang dirancang dan diajukan pendaftarannya ke Dirjen KI ;
  2. Mengantisipasi adanya pelanggaran hak kekayaan intelektual baik dari kalangan sivitas akademika Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia maupun dari masyarakat;
  3. Membantu penyelesaian permasalahan hukum di bidang KI dan Inovasi di lingkungan Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia;
  4. Melayani Konsultasi Hukum di bidang KI dan Inovasi untuk kalangan Sivitas Akademika Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia dan Masyarakat;
  5. Melakukan Pendampingan kegiatan drafting paten bagi peneliti dan masyarakat yang memerlukan pendaftaran paten.

 

Bidang Kajian Materi :

  1. Inventarisasi sumber daya penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEK yang berbasis KI dan Inovasi di lingkungan Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia;
  2. Inventarisasi hasil penelitian dan pengembangan yang memiliki prospek transfer teknologi untuk diajukan perlindungan KI dan Inovasi;
  3. Melaksanakan program transfer teknologi dari hasil kekayaaan intelektual yang  dimiliki oleh Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia;
  4. Melaksanakan program pembinaan untuk memacu dan meningkatkan inovasi dalam bidang penelitian di lingkungan Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia dan Masyarakat;
  5. Memberikan penilaian, usulan perbaikan pada peneliti mengenai draft KI atau memberi rekomendasi pada bidang hukum untuk penatalaksanaan proses KI dan Inovasi selanjutnya.

 

Bidang Informasi dan Pemasaran :

  1. Melaksanakan program sosialisasi KI dan Inovasi bagi civitas akademika di lingkungan Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia dan masyarakat
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait terhadap permohonan pendaftaran KI dan Inovasi sesuai dengan aturan yang berlaku
  3. Inventarisasi hasil-hasil penelitian-penelitian yang memiliki potensi kekayaan intelektual dan komersialisasi di lingkungan Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia.
  4. Melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka inovasi, transfer IPTEK serta kemungkinan rencana komersialisasi hasil-hasil penelitian yang telah terdaftar dalam Hak atas Kekayaan Intelektual dan Inovasi milik Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia